Kab Sukabumi – Maraknya peredaran obat terlarang golongan (G) Tramadol dan Excimer di Wilayah Jalan stasiun Timur cipoho desa dayeuhluhur kecamatan warudoyong kota Sukabumi tidak membuat para pelaku merasa takut atas ancaman pidana yang menanti mereka.
Bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer ini secara terang terangan membuka toko obat berkedok kios kontainer.
“Secara terang terangan pak, mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur,” ketus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut namanya. Rabu (17/01/2024).
Selanjutnya, kata dia, namun sayang praktek penjualan obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak APH terkait. Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang di lakukan.
“Saya curiga jangan – jangan mereka main mata dengan aparat. kok bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Boro – boro pakai resep dokter yang belinya juga rata rata anak muda, “kata dia”.
Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salahsatu golongan narkotika.
“Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, teman pemilik toko mengatakan silahkan saja kalau mau di beritakan,sudah sangat jelas namun tidak ada tindakan. kalau mau berkordinasi dirinya langsung akan menyambungkannya kepada Pemilik Toko. (B.A)