-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.
Ironis !!! Ada gudang Siluman Penyimpanan Gas Elpiji 3 KG Bersubsidi
Diduga Bahan Oplosan

By On August 25, 2024

Kab. Bogor – Terkait adanya berita Pangkalan Gas Elpiji 3 kg Siluman yang berlokasi di Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin, kuat diduga gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut di simpan kemudian untuk di oplos menjadi 12 kg non subsidi dan setelah di investigasi  ternyata lokasi nya bukan hanya di satu tempat saja dan kuat dugaan pelaku usaha nya orang lama.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada Sihab selaku penanggung jawab gudang yang berada di lokasi pada tanggal 19/8/24, mengatakan bahwa pemilik nya H.Bahtiar, maka kami ( awak media -red) menggali informasi dan melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi team bahwa gudang milik seseorang yang diketahui bernama H.Bahtiar dan H. Bahtiar adalah pemain (pelaku usaha pengoplos gas ) gudang tersebut diindikasi dipergunakan untuk penyuntikan gas tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dan lokasinya bukan hanya di Kampung Ciherang Pondok saja melainkan di Kampung Cukangaleuh juga ada.

Dengan adanya dugaan pengoplosan gas tersebut bukan hanya merugikan negara saja tetapi masyarakat pun ikut di rugikan dan program pemerintah adanya gas subsidi untuk rakyat miskin menjadi tidak tepat sasaran bahkan masyarakat sering kali mengeluh dengan kelangkaan gas 3kg bersubsidi pada saat beli di pangkalan maupun di warung.

Tempat praktik pengoplosan gas 3 kg tersebut biasanya selalu berpindah pindah agar tidak tercium oleh Aparat Penegak Hukum, maupun awak media, namun jika sudah tercium maka para pemain tersebut pindah lokasi.

Namun untuk mengetahui ciri-ciri dari pada pengoplos gas tidak lah sulit, biasa nya para pemain jika ingin melakukan aksinya harus memakai es batu dan tabung gas 3 kg tersebut di antar memakai mobil pickup di ikat dengan briket atau di tutup terpal.

Dan perlu diketahui oleh para konsumen pemakai gas 12 kg sebelum membeli harus di teliti terlebih dahulu, pertama lihat segelnya dan yang kedua di timbang, apabila segel nya tidak sempurna dan ketika di timbang kurang dari 12 kg, maka di pastikan gas tersebut hasil oplosan.

Para pelaku yang mengoplos gas tersebut telah melanggar undang-undang migas, pasal yang diterapkan itu adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.

Serta undang undang perlindungan konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dengan tayangnya berita yang kedua ini, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Caringin untuk segera menindak pelanggaran yang berada di wilayah hukum nya.

(Tim/Red)

Audiensi AIPBR di ULP Kabupaten Bogor: Kritik Tajam untuk Pelayanan
yang Lebih Baik

By On August 22, 2024


Kab.Bogor, 21 Agustus 2024 – Dalam suasana santai namun penuh semangat di gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) mengadakan audiensi yang kritis dan intensif bersama pihak ULP. Audiensi ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek penting terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa, yang saat ini menjadi perhatian publik. Acara ini dihadiri oleh para tokoh penting dari AIPBR, termasuk Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Ketua Umum, serta beberapa perwakilan bidang lainnya. Sementara itu, dari pihak ULP, hadir Asman Dila, S.T., M.Si., selaku Kepala Bagian, dan Anas, salah satu staf ULP.

Audiensi dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh  Anas dari ULP, yang diikuti oleh sambutan dari Ketua Umum AIPBR, Aliv Simanjuntak. Dalam sambutannya, Aliv Simanjuntak memperkenalkan seluruh delegasi dari AIPBR dan segera mengajukan serangkaian pertanyaan kritis kepada Kabag ULP. Salah satu isu utama yang diangkat oleh Aliv adalah mengenai peran ULP dalam pengawasan proses lelang, yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Aliv secara khusus menyoroti prosedur verifikasi data pemenang lelang, terutama terkait bagaimana ULP mengawasi kasus di mana pemenang yang sering terjadi di ULP

Menanggapi hal tersebut, Asman Dila, memberikan penjelasan rinci mengenai tugas pokok dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Ia menegaskan bahwa bagian ini dirinya bertanggung jawab untuk membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor. Asman Dila juga mengakui adanya beberapa kelemahan dalam sistem verifikasi, terutama terkait ketelitian dalam memeriksa kelengkapan administrasi dan keabsahan data yang disampaikan oleh peserta lelang. Ia memastikan bahwa setiap keteledoran akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pokja terkait, dan akan ada upaya serius untuk memperbaiki prosedur ini di masa mendatang,dan permohonan maaf saya sampaikan kepada rekan rekan AIPBR bahwa surat audiensi baru bisa kami respon hari ini secara mendadak yang sudah hampir 3 bulan,ungkapnya

Sementara,Anas dari staf ULP menambahkan bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu syarat kualifikasi yang dievaluasi di awal proses lelang. Ia menjelaskan bahwa validitas KSWP sangat penting dalam menentukan kelayakan peserta lelang. “Jika KSWP tidak valid, maka Pokja harus melakukan verifikasi ulang dan memutuskan apakah paket proyek tersebut akan digugurkan atau tidak,” jelas Anas.

Dalam kesempatan yang sama, H. Rizkan, Pendiri AIPBR, melontarkan kritik tajam terhadap ULP, menyebutnya sebagai tempat yang berpotensi menjadi lahan subur bagi praktik transaksional yang dapat merugikan negara. Rizkan menekankan bahwa Kabupaten Bogor, sebagai salah satu kabupaten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia, harus menjadi contoh dalam hal transparansi dan akuntabilitas. maka dari itu ULP beserta jajaran harus meningkatkan SDM, Keteledoran dalam verifikasi data, sekecil apapun, bisa berdampak besar dan merugikan negara. Saya berharap ULP lebih cermat dalam melakukan evaluasi data pemenang proyek,” tegasnya.

Supriyono Selaku Wakil Ketua AIPBR, mengkritisi ULP dan mengungkapkan keprihatinan mengenai kesiapan ULP dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Ia juga mempertanyakan bagaimana ULP menjaga agar sistem pengadaan tetap aman dari potensi serangan hacker serta memastikan bahwa semua peralatan digunakan secara maksimal.

Rachman, Sekretaris Umum AIPBR, menambahkan kritik terhadap ULP dengan menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses lelang. Menurutnya, setiap tahapan, mulai dari pengumuman lelang, penyediaan dokumen pengadaan, hingga penetapan pemenang, harus dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik. “Penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) harus dimaksimalkan untuk meminimalkan potensi kecurangan dan memastikan setiap proses lelang tercatat dengan baik,” ujarnya. Selain itu, Rachman juga menegaskan bahwa ULP harus mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Audiensi ini juga diwarnai dengan permintaan maaf dari Asman Dila atas keterlambatan ULP dalam menanggapi surat dari AIPBR yang telah terkirim selama tujuh hari namun belum terbaca. Ia mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang diberikan oleh AIPBR dan berharap agar ke depannya tercipta sinergi yang lebih baik. “Kami akan lebih serius dalam mengawal setiap proses pengadaan di Kabupaten Bogor, dan setiap perkembangan akan kami laporkan kepada Sekretaris Daerah,” janji Asman.

Menutup audiensi ini, Andri, Dewan Penasehat AIPBR, menyampaikan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja ULP dalam melaksanakan pengadaan. Evaluasi ini, menurutnya, harus mencakup berbagai indikator seperti waktu penyelesaian proses lelang, jumlah pengaduan yang diterima dan ditangani, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Andri juga menekankan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam setiap proses pengadaan. “Konflik kepentingan harus dihindari, dan setiap tindakan mencurigakan harus segera dilaporkan dan ditangani dengan serius,” pungkas Andri.

Audiensi ini menjadi momen penting bagi AIPBR untuk menyuarakan kritik yang konstruktif dan mendalam terhadap ULP Kabupaten Bogor. Dengan harapan besar, AIPBR mendorong agar ULP dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bogor. Audiensi ini diakhiri dengan suasana hangat, di mana kedua belah pihak saling berdiskusi dan berfoto bersama, menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja pelayanan di masa mendatang. (Red)

Masyarakat kampung Karang Mas Antusias Rayakan HUT RI yang KE 79

By On August 17, 2024

Kab Bogor,
Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 pemerintah desa Cibadak sangat antusias merayakannya, dengan ucapan rasa syukur warga masyarakat Kampung Karang mas RT 01/01 desa Cibadak, kec Ciampea, Kabupaten Bogor, ikut meriahkan HUT RI yang ke 79, Sabtu (17/08/2024)

Evan ketua RT mengatakan, pada hari HUT RI yang ke 79 pemerintah desa Cibadak, khusunya RT 01/01 kampung karang mas, menyelenggarakan berbagai macam bentuk perlombaan baik kreasi dan Pentas Seni. Ada pun penyelenggaraan acara ini, bukan hanya sebatas event tapi juga di bungkus dengan banyak pendidikan sejarah.”tegasnya”.

Lebih lanjut Evan mengatakan,dengan adanya kreasi Pentas seni di harapkan, mampu menunjukan bakat anak dan mental bersosial dan bermasyarakat.”tuturnya”.

Sementara Jodi bartender salah seorang Masyarakat yang ikut serta dalam acara tersebut mengatakan, pada kesempatan kali ini, perlombaan ataupun pentas seni yang di sajikan diantaranya menampilkan seni tari Jaipong, Pencak silat, dan lain lain. Sebagai budaya dan tradisi yang ada di wilayah pemerintahan desa Cibadak.”jelasnya”.

Jodi bartender menambahkan,selain itu pertunjukan tersebut juga bisa di jadikan sarana untuk mempertahankan, warisan budaya leluhur yang memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai generasi muda untuk melestarikanya.”ujarnya”.

Semoga RT 01/01 Kampung Karang Mas desa Cibadak Kecamatan Ciampea Bisa menjadi Contoh untuk yang lain dan kegiatan positif seperti ini bisa berlanjut di tahun berikutnya. (Giri)

 Inspektorat, Kejaksaan dan BPK Periksa Kades Cisalada Dugaan Bagi-bagi
Proyek

By On July 31, 2024

Kab Bogor 

Pembangunan lapangan futsal sarat bancakan,pasalnya pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa melibatkan pihak ketiga.selain itu pekerjaan pembangunan gedung gor ini pun mengikut sertakan beberapa investor. hal ini terlihat jelas kalau proyek pembangunan ini menjadi ajang bagi” kue,Rabu (31/06/2024).

pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa cisalada yang bersumber dari dana desa sebesar 422.401.000 rupiah sudah termasuk pajak ini.dengan lama pekerjaan selama 60 hari kerja ini jelas bukan dilaksanakan oleh TPK desa cisalada,melainkan di kerjakan oleh CV Adi mandiri.

Saat di mintai keterangan kepada Adi selalu pelaksana di lapangan membenarkan kalau pengerjaan proyek ini dilaksanakan olehnya,selain itu banyak pihak yang meminta sejumlah uang kepada nya termasuk kepala desa cisalada sebelum berangkat menunaikan ibadah haji,bahkan kembali meminta uang kepada Adi saat akan pulang setelah menunaikan ibadah haji,”paparnya”.

lebih lanjut Adi mengatakan dikarenakan banyaknya uang suap yang diberikan kepada pihak-pihak terkait, dirinya pun terjerat oleh hutang piutang sehingga pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana kepemudaan yang sudah direncanakan akhirnya menjadi tertunda.dan saat ini pihak desa pun memutus kontrak kerja dengan CV Adi mandiri,”jelasnya”.

Dengan bobroknya pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa cisalada ini di minta inspektorat,kejaksaan dan BPK agar segera melakukan pemeriksaan kepada kepala desa cisalada dan apabila terbukti tangkap dan penjarakan kepala desa cisalada yang menyalahgunakan wewenang nya.

Perpisahan Kelas 6 Angkatan 35 Sdn Serua 03 Dilaksanakan Dengan Acara
Pentas Seni

By On June 13, 2024

Tangerang Selatan
Acara lepas pisah kelas 6 angkatan 35 SDN Serua 03 Kec. Ciputat Tangerang Selatan, dilaksanakan dengan acara pentas seni bertema “Sega bergaya”, hal ini di lakukan untuk memberikan suasana yang berkesan bagi siswa/i, Kamis (13/06/2024).

Acara perpisahan siswa kelas 6 ini,sangat meriah sekali, dihadiri oleh UPTD 03, kepala sekolah dan para guru. wali siswa juga sangat antusias menghadiri acara tersebut,terlihat dari SDN serua 03 yang di penuhi oleh wali siswa yang ingin melihat langsung acara lepas sambut yang sangat berkesan ini.

Menurut Mahfud wali kelas sekolah SDN serua 03 mengatakan Laporan kegiatan lepas pisah dan pensi uptd SDN Serua 03 Ciputat pihaknya telah meluluskan 193 siswa pada tahun pelajaran 2023 – 2024. Kegiatan dimulai dari pukul 07.30 s/d 13.30 wib.”ujarnya”

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan acara diawali dengan kirab siswa dari jalan di depan kompleks sampai pintu gerbang sekolah dengan disambut oleh adat betawi yaitu seni pencak silat palang pintu. Selain itu Rombongan siswa terdiri dari komite sekolah dan perwakilan Ortu siswa kelas 6. Kemudian disambut oleh rombongan kepala sekolah dan para dewan guru.”ujarnya”.

Acara lepas pisah dan pensi diawali dengan resmi dalam bentuk penyerahan siswa dari pihak sekolah kepada ortu murid yg diwakili oleh ketua komite sdn serua 03 yaitu bpk Subangi SE. Dalam acara inti diawali dengan :

  1. Sambutan ketua panitia : Bpk Kusnawa S. Pd
  2. Sambutan kepala uptd sdn serua 03 yaitu bpk Suanda S. Pd
  3. Sambutan korwas bpk H Syamsudin S. Pd. MM
  4. Sambutan Tokoh masyarakat Tangsel : bpk H Deden Juardi S.Sos, MSi
  5. Sambutan kasie bidang sd : bpk Satiyan S. Pd.

Lebih lanjut Acara persembahan diisi dengan paduan suara yang bertema perpisahan – pengalungan medali oleh kepala UPTD, para undangan dan juga wali kelas 6.
Acara pentas seni diisi dengan kreasi seni siswa kelas 1 s/d 6 yang berjumlah kurang lebih 30 penampilan baik seni tradisional atau modern,”jelasnya”.

Wali siswa berharap kegiatan seperti ini dapat menjalin tali silaturahmi siswa dan sesama wali siswa,agar terhubung jalinan kekeluargaan alumni yang erat.(B.A)

Satu Orang Meninggal Dunia Setelah Santap Hidangan Tahlilan Warga di
Kel. Cipaku - Bogor Selatan

By On June 03, 2024

Bogor kota
Puluhan warga kampung Babakan RT.01/02 Kel Cipaku kecamatan Bogor Selatan kota Bogor mengalami pusing,mual dan muntah”, kondisi tersebut diduga akibat keracunan setelah menyantap makanan tahlilan di rumah salah seorang warga yang bernama mursiah, Senin (03/06/2024).

Febian (16) salah seorang korban mengaku setelah mengkonsumsi menu nasi uduk, telur,tempe goreng dan sambal yang di sediakan pemilik rumah,dirinya mengalami sakit perut,panas dan mual-mual.dirinya sempat dilarikan ke klinik 24 jam dan kemudian di larikan kerumah sakit terdekat.”ucapnya”

Sementara murni mengatakan dirinya sempat membawa Korban meninggal dunia bernama Ahmad salim (30) anak dari Nawi dan Tinah.
Pihak keluarga sempat melarikan almarhum Ahmad kerumah sakit namun naas nyawa Ahmad tidak bisa tertolong,karena ginjal serta dehidrasi akut.”jelasnya”. mau

Semetara Kapolsek Bogor Selatan Kompol Diana mengatakan pihaknya mengutamakan korban terlebih dahulu,dan pihaknya juga ikut membantu evakuasi korban dari rumah sampai kerumah sakit,selain itu untuk penyebab dari kejadian ini pihaknya Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum mengetahui penyebab pastinya.pihaknya belum menindak lanjuti penyebab kejadian nya dikarenakan masih fokus kepada warga yang menjadi korban,namun setelah mengamankan para korban,kompol Diana menambahkan pihaknya dan jajaran akan memanggil dan memintai keterangan kepada pemilik rumah.

Saat akan dimintai keterangan kepada nursiyah terlihat kondisi rumah yang dijadikan lokasi tahlilan ini cukup sepi,dan setelah awak media mengucapkan salam dan memanggil pemilik rumah, awak media mendengar suara dari dalam rumah yang mengatakan Nursiah sedang tidak berada dirumah.(BA)

DIDUGA LAMBAN, POLRES BOGOR DIDESAK TUNTASKAN KASUS PENGEROYOKAN

By On June 03, 2024

Bogor, 3 Juni 2024.
Tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dikeroyok orang tak dikenal. Seorang di antaranya mengalami penggumpalan darah di kepala dan masih hilang ingatan (gegar otak).

Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi Apid Firdaus menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 12 Februari 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan. Yakni, Nasul Zapar (23), serta dua orang lainnya Nugi Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20).

Apid mengungkapkan, ketiganya dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, hanya Nasrul yang belum pulih karena mengalami hilang ingatan dan belum bisa kembali menjalankan aktifitasnya.
Pengeroyokannya di lapangan bola, waktu itu diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi,” kata Apid, Kamis (2/3).

“Kata Apid, saat Nasrul dipukuli, Nugie dan Anggi coba melerai, tapi justru ikut dipukuli warga. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor pada Polsek Tamansari serta melakukan visum sebelumnya.”

Kuasa Hukum Korban Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan perihal perkembangan Laporan Polisi tersebut. Anggi Triana Ismail membenarkan bahwa ada LP di Polsek Tamansari, namun kini dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM & kindusifitas. Adapun LP tersebut! Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tsb sudah 1 tahun lebih lamanya, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini.
Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum “criminal Justice system system” dengan profesional & akuntabel.

Bogor, 3 Juni 2024.
Tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dikeroyok orang tak dikenal. Seorang di antaranya mengalami penggumpalan darah di kepala dan masih hilang ingatan (gegar otak).

Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi Apid Firdaus menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 12 Februari 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan. Yakni, Nasul Zapar (23), serta dua orang lainnya Nugi Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20).

Apid mengungkapkan, ketiganya dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, hanya Nasrul yang belum pulih karena mengalami hilang ingatan dan belum bisa kembali menjalankan aktifitasnya.
Pengeroyokannya di lapangan bola, waktu itu diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi,” kata Apid, Kamis (2/3).

“Kata Apid, saat Nasrul dipukuli, Nugie dan Anggi coba melerai, tapi justru ikut dipukuli warga. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor pada Polsek Tamansari serta melakukan visum sebelumnya.”

Kuasa Hukum Korban Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan perihal perkembangan Laporan Polisi tersebut. Anggi Triana Ismail membenarkan bahwa ada LP di Polsek Tamansari, namun kini dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM & kindusifitas. Adapun LP tersebut! Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tsb sudah 1 tahun lebih lamanya, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini.
Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum “criminal Justice system system” dengan profesional & akuntabel.