-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.
Pengguna wajib registrasi kartu seluler, akhir Oktober

By On October 11, 2017

LenteraKhatulistiwa.com - Dalam waktu dekat ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) akan mewajibkan pelanggan kartu seluler (SIM card) baik pelanggan baru ataupun lama untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Data NIK dan nomor KK yang didaftarkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor kependudukan.
Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,
ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta

Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta. Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib. Ia memastikan, pihaknya siap melayani untuk akses validasi data di dinas kependudukan catatan sipil. Ia mengatakan kemampuan akses data di Kemenetrian dalam Negeri mampu melayani hingga 100 transaksi per detik, sehingga diharapkan dalam empat bulan, registrasi kartu seluler dapat selesai. Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 36 juta akses NIK dari para penyedia layanan telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap. Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana baru. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Namun jika data yang dimasukkan tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga pelanggan prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, sebelumnya registrasi telah dilakukan pelanggan namun belum ada validasi dari Dukcapil, sehingga seringkali data yang dimasukkan asal-asalan. Untuk itu, melalui upaya ini maka pelanggan tidak dapat sembarangan memasukkan datanya.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.