Bogor, Dibawah Komando Kepala Kejaksaan (Kajari), Kuncoro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Terkesan “mandul” dalam menangani kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Pokok-pokok pikiran (Pokir) disejumlah Pejabat Anggota Legislatif setempat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Belson sinaga, Selaku ketua BAIN HAM RI DKI JAKARTA (Badan Advokasi investigasi Hak Asasi manusia), RI .Belson. Bahkan menurutnya Kejari Kabupaten Bogor terkesan diam dan hanya menyaksikan kasus korupsi yang merajalela di daerah Kabupaten Bogor.
“Kejari Bogor Minim produk hukum. Untuk itu kami merekomendasikan dan meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dicopot,” tegas Belson sinaga S.H, selasa, Tgl (23/01/2024).
Belson menyampaikan, kalau memang pada kinerjanya tidak menghasilkan produk hukum dalam penetapannya, menurut kami Kejari itu mandul (tidak ada produk hukum) khususnya korupsi. Di kabupaten Bogor BAIN HAM RI akan melayangkan surat tertulis kepada Kejaksaan Agung untuk segera mencopot jabatan Kajari karena dinilai tidak memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahunnya.
“Persoalan tersebut merupakan buntut dari lambatnya penanganan beberapa kasus, salah satunya kasus diduga adanya praktik kejahatan korupsi bagi-bagi kue didalam kekurangan volume, dan denda keterlambatan . Hal itu diungkap dengan adanya LHP BPK.TA.2020-2022
Belson menambahkan, mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor patut dipertanyakan? Karena sepanjang Tahun sebelum satupun kasus yang dituntaskan oleh Kejari Kabupaten Bogor.
“Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan Pejabat Pemerintah yang korup, Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi. Salah satu contoh dalam kasus PAD,dan lain-lain.,” cecar sosok Belson tersebut.
Oleh karena itu, kata Belson, pihaknya sangat tidak setuju dengan apa yang dilakukan Kejaksaan, dimana terkesan diam dan tak mau bekerja.
“Yang jelas BAIN HAM RI RI DKI JAKARTA menganggap Kejaksaan Negeri Kabupten Bogor takut kepada pejabat koruptor di kabupaten Bogor atau mungkin Kejaksaan juga ikut masuk angin,” cetusnya.
Padahal, kata dia, sebagai Lembaga Penegak Hukum yang tahu tentang Undang-Undang, harus tegas mengambil keputusan karena korupsi sangat merugikan Negara juga masyarakat dan harus diberantas.
“Seseorang yang melakukan tindak kejahatan korupsi yang merugikan Negara harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan diaminkan pun diamanin,” pungkasnya.