-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.

KEPALA KANWIL BADAN PERTANAHAN PROVINSI BANTEN JARANG NGANTOR

By On December 01, 2017


BANTEN, LenteraKhatulistiwa– Buruknya pelayanan pada instansi pemerintah tampaknya tahun berganti tahun belum menunjukkan arah perubahan yang baik, khususnya pada instansi kantor Badan Pertanahan Nasional RI, pasalnya, masih banyak di keluhkan masyarakat,seperti diungkapkan salah satu pemohon melalui kuasanya untuk mengurus berkasnya,yang terkait dengan permohonan  SK pembaruan Hak Guna Bangunan yang di daftar tanggal 24 juli 2017 di kantah BPN RI Kabupaten Tangerang, atas tanah yang dimohonkan oleh pemohon melalui pelayanan rutin oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ), kepada wartawan LenteraKhatulistiwa menuturkan ‘’berkas itu sudah hampir dua bulan di kanwil provinsi Banten sebelumnya proses di Kantah BPN Kabupaten Tangerang hampir tiga bulan, hingga hari ini belum bisa di pastikan kapan selesainya, bahkan informasi yang kami dapat bahwa bapak kepala kanwil tidak masuk kantor sudah satu minggu penuh,padahal kabar yang kami dapat berkas sudah di meja beliau’’ ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut ia menuturkan’’ satu bulan yang lalu, memang berkas itu dikembalikan oleh kanwil ke kantah BPN Kabupaten Tangerang karena ada revisi, setelah di revisi lalu berkas tersebut di bawa kembali ke kanwil, namun setelah di kanwil terjadi revisi lagi yang di disposisi oleh staf kepala kanwil kepada staf lainnya, dan hingga hari ini kami belum  bisa di pastikan berkas itu kapan bisa selesai’’ tambahnya.

Terkait pelayanan dimaksud, wartawan LenteraKhatulistiwa konfirmasi kepada staf khusus kepala kanwil ‘’ Adrian Bimantara’’  dia membenarkan bahwa kepala kanwil sudah beberapa hari tidak masuk kantor, beliau sibuk dinas luar, dan berkas dimaksud sudah ada di meja beliau’’ ungkapnya kepada awak media ketika di temui di ruang tunggu( selasa, 21/11/2017.(HENDRIK.T)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »