Lagi lagi terjadi potensi abuse of power ( penyalahgunaan wewenang) yg dilakukan dalam proses penangkapan dan penahanan yg dilakukan oleh oknum Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 24 Oktober 2017.
SatNarkoba Polres Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap Jaya Affandi di depan Dinas Pemadam kebakaran (Damkar) Palmerah Jakbar. Dalam operasi tersebut, bukan hanya Jaya, namun Djunaedi ditangkap dan di tahan hingga berita ini di rilis.
Namun, pihak Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tidak melakukan prosedur penangkapan dan penahanan seperti yg diatur tegas dalam pasal 18 dan pasal 21 KUHAP: tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat penahanan kepada keluarga terduga tersangka.
Dalam rangka penegakan hukum acara, maka setelah menerima kuasa dari keluarga Djunaedi, maka AYM Law Office: Dr.Andre Yosua,SH,MH, Shendy Pratika N.,S.H, dan Guntur Perdamaian,SH menggungakan hak hukum nya dalam upaya praperadilan berdasarkan:Pasal 77 dan 79 KUHAP.
Praperadilan tersebut sudah di daftarkan di Pengadilan Jakarta Barat dan akan disidangkan dalam waktu dekat setelah penunjukan hakim Tunggal oleh Ketua PN Jakarta Barat.
Dengan momentum ini, kiranya timbul kesadaran hukum agar tidak lagi lagi terjadi abuse of power: penahanan dan penangkapan tanpa prosedur sesuai KUHAP bahkan berpotensi melanggar HAM.